USUL&SARAN DAFTAR ISI CARI APA?

SERTIFIKASI
Home ] News ] BISNIS UTAMA ] BISNIS LAIN ]

 

Up ] INSPEKSI TEKNIK ] KALIBRASI ] PENGUJIAN ] [ SERTIFIKASI ] KONSULTASI ]

JTK - QSC

UNIT SERTIFIKASI PRODUK dan SISTEM MUTU (USI)

 

LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

 

LEMBAGA SERTIFIKASI 

SISTEM MUTU

Menyelenggarakan 

§  Sistem Pengawasan Mutu Peralatan Listrik (SPM). 

§  Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 series

 

SISTEM PENGAWASAN MUTU (SPM) 

Keandalan suplai tenaga listrik amat tergantung dengan mutu material / peralatan listrik dan pemasangan / instalasinya. 

Guna menjamin mutu material / peralatan tersebut, maka perlu ditetapkan persyaratan standar di dalam suatu transaksi, baik menyangkut unjuk kerja (performance) maupun ketentuan keselamatan (safety). 

PLN sejak awal tahun tujuhpuluhan telah banyak merintis dibidang standarisasi dan pengawasan mutu barang yang dapat dikategorikan sertifikasi pihak kedua, yaitu untuk peralatan-peralatan listrik material distribusi utama (MDU) antara lain kabel listrik, transformer distribusi, panel hubung bagi (reclosure device), kWh meter, kotak APP, pemutus tenaga mini (MCB) dan  konektor (accessories). 

Kebijakan PLN melalui LMK (sekarang PLN JTK) pada dasarnya untuk menjaga agar peralatan listrik yang diproduksi dan dijual, serta dipasang, sudah memenuhi persyaratan unjuk kerja (performance) dan keselamatan (safety).

SKEMA SPM

  1. Pengajuan permohonan / aplikasi
  2. Pengujian jenis (type test) atas produk yang dimaksud pada Laboratorium Terakreditasi
  3. Asesmen atas pabrik produsen
  4. Apabila syarat 2) dan 3) tersebut diatas dipenuhi, maka telah dapat dilakukan persetujuan bersama dalam SPM
  5. Penilikan (surveilence) berkala dua kali dalam setahun dan pengambilan sampel di pasar atau pabrik untuk diuji karakteristik, sebagai pemeriksaan kesesuaian produk
  6. Produsen yang bergabung diberi persetujuan untuk memasang logo atau tanda pengenal    pada setiap produk yang memenuhi persyaratan
  7. Kedua belah pihak baik USI atas nama PLN, baik Produsen yang bergabung masing-masing diikat dalam perjanjian yang mengatur hak-hak dan kewajiban

MANFAAT KESERTAAN DALAM SPM

Secara historis tanda pengenal , sudah diikuti oleh banyak produsen peralatan listrik, sampai saat ini anggota / peserta telah mencapai 77 anggota, yang terdiri dari berbagai produsen kabel listrik, transformer distribusi, panel hubung bagi (reclosure device), kWh meter, kotak APP, pemutus tenaga mini (MCB) dan  konektor (accessories).
Rujukan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap mutu produk peralatan listrik, baik PLN maupun pengguna lainnya
Keandalan atas produk, baik di sisi suplai tenaga listrik maupun penggunaannya
Dengan rencana dibukanya Akreditasi KAN pada tahun 2001, terhadap Lembaga Sertifikasi Produk, maka anggota SPM yang pertama akan memperoleh kesempatan pertama Sertifikasi Independen tersebut

STANDAR YANG DIGUNAKAN

          Standar yang digunakan dalam mengevaluasi mutu produk yaitu:

SNI (Standar Nasional Indonesia)
IEC (International Electrotechnical Commission)
SPLN (Standar PLN)

 

    Peserta SPM saat ini : 

Kabel listrik

Transformator Distribusi.htm

Kubikel.htm

Meter kWh.htm

Kotak APP.htm

Pemutus Tenaga Mini.htm

Konektor Tembus Kedap Air.htm

 

Jika Anda bermaksud mendaftarkan produk peralatan listrik Anda ke dalam Sistem Pengawasan Mutu kami, silakan mengisi  form aplikasi spm1.doc     

Informasi lebih lanjut mailto:spmlmk@hotmail.com  

Telpon / Fax :  021-7943450

 

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MUTU 

JASA TEKNIK KELISTRIKAN - QUALITY SYSTEM CERTIFICATION (JTK-QSC) 

JTK-QSC mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional - Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan no.17/ASM/KAN/07/98 tanggal 10 Juli 1998 yang berarti diakui pula oleh PAC (Pacific Accreditation Commission) yaitu Komite Akreditasi Se Asia Pasifik dengan beranggotakan 10 negara.

 

PT PLN (Persero) Jasa Teknik Kelistrikan memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu JTK-QSC (Jasa Teknik Kelistrikan - Quality System Certification yang siap dan mampu melakukan:

-  sertifikasi

-  audit

-  pelatihan 

Sistem Mutu SNI Seri 19-9000 / ISO 9000 Series dan ISO 9000:2000 Family kepada  perusahaan di bidang ketenagalistrikan yang ingin menembus pasar domestik dan global dengan sukses.

SNI Seri 19-9001 / ISO 9000 Series dan ISO 9000:2000 Family merupakan seri standar internasional yang menetapkan sistem pengaturan manajemen mutu terhadap perusahaan yang menghasilkan atau jasa sehingga mampu menjamin bahwa produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan yang telah disepakati dan merupakan suatu seri standar yang menetapkan pedoman dan kriteria Sistem Manajemen Mutu.

LINGKUP PEKERJAAN - JTK-QSC

JTK-QSC melayani jasa audit secara profesional yang kompeten dan independen berdasarkan SNI 19-10011.2.

JTK-QSC memberikan pengakuan dan registrasi kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem mutu.

JTK-QSC juga melayani jasa pelatihan sistem manajemen mutu SNI Seri 19-9000/ISO 9000 dan ISO 9000:2000 Family.

 

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

 

Berdasarkan akreditasi No. 17/ASM/KAN/07/98 tanggal 10 Juli 1998 :

  1. Peralatan listrik & Peralatan Optik (Sub-sektor Industri Peralatan Listrik)

  2. Penyediaan Kelistrikan

KEUNTUNGAN MEMILIH JTK-QSC

Telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Memiliki tenaga auditor/asesor profesional yang bersertifikat internasional dan mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman sesuai ruang lingkup sehingga efisiensi dan produktivitas perusahaan yang disertifikasi dapat dicapai secara optimal
Menjaga kerahasiaan pelanggan
Dengan menggunakan lambang sertifikasi Sistem Manajemen Mutu JTK-QSC, mampu menunjang daya saing dalam menembus pasar nasional dan internasional termasuk penggunaan logo dalam iklan, materi promosi, dan surat menyurat

PROSES SERTIFIKASI

  1. Aplikasi - Perusahaan pemasok mengajukan permohonan sertifikasi sistem mutu JTK-QSC
  2. Penerimaan - JTK-QSC memeriksa kelengkapan permohonan dari perusahaan pemasok tersebut
  3. Tinjauan Dokumen - Dilaksanakan untuk menetapkan sejauh mana dokumentasi sistem mutu perusahaan pemasok dalam memnuhi persyaratan standar seri SNI 19-9000 / ISO 9000 Series atau ISO 9001:2000
  4. Asesmen Pendahuluan - Dapat dilaksanakan atas permintaan perusahaan pelanggan dengan maksud untuk menilai tingkat implementasi sistem mutu dalam rangka persiapan Asesmen Penuh
  5. Asesmen Penuh - Dilaksanakan untuk menilai keefektifan persiapan sistem mutu yang telah didokumentasikan
  6. Sertifikasi - Berdasarkan rekomendasi dari hasil asesmen yang telah dilaksanakan oleh asesor kami, JTk-QSC mengeluarkan Sertifikasi Sistem Mutu ISO 9001, 9002, 9003, dan ISO 9001:2000
  7. Pengawasan - Pada selang waktu 6 (enam) bulan sekali, JTK-QSC melaksankan pengawasan kepada perusahaan pelanggan bersertifikasi untuk menilai konsistensi penerapan sistem mutu terhadap persyaratan sistem mutu ISO 9001, 9002, 9003, dan ISO 9001:2000
  8. Aturan dan prosedur pemeliharaan, perluasan, pengurangan, penundaan pencabutan sertifikat, penangan keluhan, perselisihan dan banding dapat diperoleh di JTK-QSC.

KIAT untuk IMPLEMENTASI SNI 19-900 / ISO 9000 Series

Komitmen dan dukungan dari Pimpinan Puncak
Pengenalan Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 pada seluruh tingkatan organisasi (Quality System Awareness)
Pembentukan Tim Inti terdiri dari wakil dari seluruh fungsi terkait
Pelatihan intensif atas pendalaman sistem manajemen mutu dan sistem dokumentasi mutu
Memilih ISO 9000 yang ditetapkan
Mempersiapkan dokumentasi sistem mutu dan menerapkan sistem mutu yang telah disahkan
Melaksanakan Audit Mutu internal
Mengajukan permohonan kepada Lembaga JTK-QSC
Pelaksanaan Asesmen dalam rangka Proses Sertifikasi
Melakukan Tindakan Koreksi hasil asesmen (apabila ada)
Memperoleh Sertifikasi Sistem Mutu JTK-QSC

BIAYA SERTIFIKASI

Penentuan biaya sertifikasi untuk pemohon dan perusahaan yang telah mendapat sertifikat tergantung dari beberapa faktor antara lain jumlah tenaga kerja , ukuran , ruang lingkup audit , logistik , kompleksitas dari organisasi / perusahaan.

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi JTK-QSC.

HAK DAN KEWAJIBAN

Pemohon  berhak mendapatkan informasi tentang :

prosedur pemberian , pemeliharaan , perluasan , pengurangan , penundaan dan pencabutan sertifikasi;
prosedur penanganan keluhan , naik banding dan perselisihan;
biaya sertifikasi;
pengalaman dan kompetensi auditor JTK-QSC.

Pemohon berkewajiban :

menyediakan informasi tentang perusahaan / organisasi dan sistem manajemen mutu;
mengisi form isian;
mematuhi peraturan JTK-QSC

Perusahaan / Organisasi yang telah disertikasi berhak:

mendapatkan sertifikat ISO 9000;
menggunakan LOGO JTK-QSC;
mengajukan keluhan , pengaduan , dan banding;
direktori perusahaan / organisasi yang telah mendapat sertifikat;
mendapatkan informasi tentang perubahan standar.

Perusahaan / Organisasi yang telah disertifikai berkewajiban :

mematuhi peraturan penggunaan LOGO JTK-QSC;
membayar biaya survailen;
memberitahukan jika ada perubahan signifikan pada sistem manajemen mutu;
menyiapkan waktu survailen;
melaksanakan sistem manajemen mutu secara konsisten.

DAFTAR PERUSAHAAN YANG MEMPEROLEH SERFIKAT ISO 9000 DARI JTK-QSC 

Jika Anda bermaksud mendapat sertifikasi ISO-9000 dari kami silakan mengisi

Form Aplikasi

Informasi lebih lanjut :

mailto:jtkqsc@plnjtk.co.id  

Evie atau Ir. Wawan Bumowarso, M.Sc ; Telpon / Fax :  021-7943450

 
Send mail to dsijtk@plnjtk.co.id with questions or comments about this web site.
Last modified: Januari 06, 2003