|
[ Up ] [ INSPEKSI TEKNIK ] [ KALIBRASI ] [ PENGUJIAN ] [ SERTIFIKASI ] [ KONSULTASI ]
| |
|


JTK - QSC
|
UNIT SERTIFIKASI
PRODUK dan SISTEM MUTU (USI)
LEMBAGA
SERTIFIKASI PRODUK
LEMBAGA
SERTIFIKASI
SISTEM
MUTU
|
|
|
Menyelenggarakan
§
Sistem Pengawasan Mutu Peralatan Listrik (SPM).
§
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 series
SISTEM
PENGAWASAN MUTU (SPM)
Keandalan suplai tenaga listrik amat tergantung dengan mutu material /
peralatan listrik dan pemasangan / instalasinya.
Guna menjamin mutu material /
peralatan tersebut, maka perlu ditetapkan persyaratan standar di dalam suatu
transaksi, baik menyangkut unjuk kerja (performance) maupun ketentuan
keselamatan (safety).
PLN sejak awal tahun tujuhpuluhan telah banyak merintis
dibidang standarisasi dan pengawasan mutu barang yang dapat dikategorikan
sertifikasi pihak kedua, yaitu untuk peralatan-peralatan listrik material
distribusi utama (MDU) antara lain kabel listrik, transformer distribusi, panel hubung bagi
(reclosure device), kWh meter, kotak APP, pemutus tenaga mini (MCB) dan konektor (accessories).
Kebijakan PLN melalui LMK (sekarang PLN
JTK) pada dasarnya untuk menjaga agar peralatan listrik yang diproduksi dan
dijual, serta dipasang, sudah memenuhi persyaratan unjuk kerja (performance) dan
keselamatan (safety).
SKEMA SPM
- Pengajuan permohonan / aplikasi
- Pengujian jenis (type test) atas
produk yang dimaksud pada Laboratorium Terakreditasi
- Asesmen atas pabrik produsen
- Apabila syarat 2) dan 3)
tersebut diatas dipenuhi, maka telah dapat dilakukan persetujuan bersama
dalam SPM
- Penilikan (surveilence) berkala
dua kali dalam setahun dan pengambilan sampel di pasar atau pabrik untuk
diuji karakteristik, sebagai pemeriksaan kesesuaian produk
- Produsen yang bergabung diberi
persetujuan untuk memasang logo atau tanda pengenal
pada setiap produk yang memenuhi persyaratan
- Kedua belah pihak baik USI atas
nama PLN, baik Produsen yang bergabung masing-masing diikat dalam
perjanjian yang mengatur hak-hak dan kewajiban
MANFAAT
KESERTAAN DALAM SPM
 | Secara historis tanda pengenal
, sudah diikuti oleh banyak produsen peralatan
listrik,
sampai saat ini anggota / peserta telah mencapai 77 anggota, yang terdiri
dari berbagai produsen kabel listrik,
transformer distribusi, panel hubung bagi (reclosure device), kWh
meter, kotak APP, pemutus tenaga mini (MCB) dan konektor (accessories). |
 | Rujukan berbagai pihak yang berkepentingan
terhadap mutu produk peralatan listrik, baik PLN maupun pengguna lainnya
|
 | Keandalan atas produk, baik di sisi suplai
tenaga listrik maupun penggunaannya
|
 | Dengan rencana dibukanya Akreditasi KAN pada
tahun 2001, terhadap Lembaga Sertifikasi Produk, maka anggota SPM yang
pertama akan memperoleh kesempatan pertama Sertifikasi Independen tersebut
|
STANDAR YANG
DIGUNAKAN
Standar yang digunakan dalam mengevaluasi mutu produk yaitu:
 | SNI
(Standar Nasional Indonesia)
|
 | IEC
(International Electrotechnical Commission)
|
 | SPLN
(Standar PLN)
|
Peserta SPM saat ini :
 | Kabel
listrik |
 |
Transformator Distribusi.htm |
 |
Kubikel.htm |
 |
Meter kWh.htm |
 |
Kotak APP.htm |
 |
Pemutus Tenaga Mini.htm |
 |
Konektor Tembus Kedap Air.htm |
Jika Anda
bermaksud mendaftarkan produk peralatan listrik Anda ke dalam Sistem
Pengawasan Mutu kami, silakan mengisi form aplikasi spm1.doc
Informasi lebih lanjut
mailto:spmlmk@hotmail.com
Telpon / Fax
: 021-7943450
LEMBAGA
SERTIFIKASI SISTEM MUTU
JASA
TEKNIK KELISTRIKAN - QUALITY SYSTEM CERTIFICATION
(JTK-QSC)
JTK-QSC
mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional - Badan
Standarisasi Nasional (BSN) dengan no.17/ASM/KAN/07/98 tanggal 10 Juli 1998 yang
berarti diakui pula oleh PAC (Pacific Accreditation Commission) yaitu Komite
Akreditasi Se Asia Pasifik dengan beranggotakan 10 negara.
PT PLN (Persero) Jasa Teknik Kelistrikan
memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu
JTK-QSC (Jasa Teknik Kelistrikan - Quality System Certification yang siap dan
mampu melakukan:
-
sertifikasi
-
audit
- pelatihan
Sistem Mutu SNI Seri 19-9000 /
ISO 9000 Series dan ISO 9000:2000 Family kepada perusahaan di bidang ketenagalistrikan yang ingin menembus pasar domestik dan
global dengan sukses.
SNI Seri 19-9001 / ISO 9000 Series dan ISO
9000:2000 Family merupakan seri standar internasional yang menetapkan sistem
pengaturan manajemen mutu terhadap perusahaan yang menghasilkan atau jasa
sehingga mampu menjamin bahwa produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi
persyaratan yang telah disepakati dan merupakan suatu seri standar yang
menetapkan pedoman dan kriteria Sistem Manajemen Mutu.
LINGKUP PEKERJAAN - JTK-QSC
JTK-QSC
melayani jasa audit secara profesional yang kompeten dan independen
berdasarkan SNI 19-10011.2.
JTK-QSC
memberikan pengakuan dan registrasi kepada perusahaan yang telah
menerapkan sistem mutu.
JTK-QSC
juga melayani jasa pelatihan sistem manajemen mutu SNI Seri 19-9000/ISO
9000 dan ISO 9000:2000 Family.
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
Berdasarkan
akreditasi No. 17/ASM/KAN/07/98
tanggal 10 Juli 1998 :
-
Peralatan listrik &
Peralatan Optik (Sub-sektor Industri Peralatan Listrik)
-
Penyediaan
Kelistrikan
KEUNTUNGAN MEMILIH JTK-QSC
 | Telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN)
|
 | Memiliki tenaga auditor/asesor profesional
yang bersertifikat internasional dan mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman sesuai ruang lingkup sehingga efisiensi dan produktivitas perusahaan yang
disertifikasi dapat dicapai secara optimal
|
 | Menjaga kerahasiaan pelanggan
|
 | Dengan menggunakan lambang sertifikasi Sistem
Manajemen Mutu JTK-QSC, mampu menunjang daya saing dalam menembus pasar
nasional dan internasional termasuk penggunaan logo dalam iklan, materi
promosi, dan surat menyurat
|
PROSES SERTIFIKASI
- Aplikasi
- Perusahaan pemasok mengajukan
permohonan sertifikasi sistem mutu JTK-QSC
- Penerimaan
- JTK-QSC memeriksa kelengkapan
permohonan dari perusahaan pemasok tersebut
- Tinjauan Dokumen
- Dilaksanakan untuk menetapkan
sejauh mana dokumentasi sistem mutu perusahaan pemasok dalam memnuhi
persyaratan standar seri SNI 19-9000 / ISO 9000 Series atau ISO 9001:2000
- Asesmen Pendahuluan
- Dapat dilaksanakan atas
permintaan perusahaan pelanggan dengan maksud untuk menilai tingkat
implementasi sistem mutu dalam rangka persiapan Asesmen Penuh
- Asesmen Penuh
- Dilaksanakan untuk menilai
keefektifan persiapan sistem mutu yang telah didokumentasikan
- Sertifikasi
- Berdasarkan rekomendasi dari
hasil asesmen yang telah dilaksanakan oleh asesor kami, JTk-QSC
mengeluarkan Sertifikasi Sistem Mutu ISO 9001, 9002, 9003, dan ISO
9001:2000
- Pengawasan
- Pada selang waktu 6 (enam) bulan sekali, JTK-QSC melaksankan pengawasan kepada perusahaan pelanggan
bersertifikasi untuk menilai konsistensi penerapan sistem mutu terhadap
persyaratan sistem mutu ISO 9001, 9002, 9003, dan ISO 9001:2000
- Aturan dan prosedur pemeliharaan,
perluasan, pengurangan, penundaan pencabutan sertifikat, penangan
keluhan, perselisihan dan banding dapat diperoleh di JTK-QSC.
KIAT untuk IMPLEMENTASI SNI 19-900 / ISO
9000 Series
 | Komitmen dan dukungan dari Pimpinan Puncak
|
 | Pengenalan Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 pada
seluruh tingkatan organisasi (Quality System Awareness)
|
 | Pembentukan Tim Inti terdiri dari wakil dari
seluruh fungsi terkait
|
 | Pelatihan intensif atas pendalaman sistem
manajemen mutu dan sistem dokumentasi mutu
|
 | Memilih ISO 9000 yang ditetapkan
|
 | Mempersiapkan dokumentasi sistem mutu dan
menerapkan sistem mutu yang telah disahkan
|
 | Melaksanakan Audit Mutu internal
|
 | Mengajukan permohonan kepada Lembaga JTK-QSC
|
 | Pelaksanaan Asesmen dalam rangka Proses
Sertifikasi
|
 | Melakukan Tindakan Koreksi hasil asesmen
(apabila ada)
|
 | Memperoleh Sertifikasi Sistem Mutu JTK-QSC
|
BIAYA SERTIFIKASI
Penentuan biaya sertifikasi untuk pemohon dan
perusahaan yang telah mendapat sertifikat tergantung dari beberapa faktor
antara lain jumlah tenaga kerja , ukuran , ruang lingkup audit , logistik
, kompleksitas dari organisasi / perusahaan.
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi
JTK-QSC.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon berhak mendapatkan informasi
tentang :
 | prosedur
pemberian , pemeliharaan , perluasan , pengurangan , penundaan dan
pencabutan sertifikasi;
|
 | prosedur
penanganan keluhan , naik banding dan perselisihan;
|
 | biaya
sertifikasi;
|
 | pengalaman
dan kompetensi auditor JTK-QSC.
|
Pemohon berkewajiban :
 | menyediakan
informasi tentang perusahaan / organisasi dan sistem manajemen mutu;
|
 | mengisi
form isian;
|
 | mematuhi
peraturan JTK-QSC
|
Perusahaan / Organisasi yang telah
disertikasi berhak:
 | mendapatkan
sertifikat ISO 9000;
|
 | menggunakan
LOGO JTK-QSC;
|
 | mengajukan
keluhan , pengaduan , dan banding;
|
 | direktori
perusahaan / organisasi yang telah mendapat sertifikat;
|
 | mendapatkan
informasi tentang perubahan standar.
|
Perusahaan / Organisasi yang telah
disertifikai berkewajiban :
 | mematuhi
peraturan penggunaan LOGO JTK-QSC;
|
 | membayar
biaya survailen;
|
 | memberitahukan
jika ada perubahan signifikan pada sistem manajemen mutu;
|
 | menyiapkan
waktu survailen;
|
 | melaksanakan
sistem manajemen mutu secara konsisten.
|
DAFTAR PERUSAHAAN YANG MEMPEROLEH SERFIKAT ISO 9000 DARI JTK-QSC
Jika Anda bermaksud mendapat
sertifikasi ISO-9000 dari kami silakan mengisi
Form Aplikasi
Informasi lebih lanjut
:
mailto:jtkqsc@plnjtk.co.id
Evie
atau Ir. Wawan
Bumowarso, M.Sc ; Telpon / Fax :
021-7943450
|
|
|
|